Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerja sama dengan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) berencana memberlakukan kewajiban bagi para penerjemah untuk mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Kepala Pusat Bahasa Depdiknas Dendy Sugono mengatakan hal itu kepada Media usai membuka acara diskusi para penerjemah yang bertajuk Kualitas terjemahan, siapa yang bertanggung jawab, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dendy menyebutkan, nantinya hanya mereka yang mendapatkan nilai minimal pada tingkat semenjana (tingkat unggul atau menengah ke atas) saja yang berhak mendapatkan sertifikat penerjemah.

Rencana yang kini tengah dimatangkan oleh Pusat Bahasa dan HPI itu ditujukan untuk menjaga kualitas hasil terjemahan, seperti pada buku, teks film, dan terjemahan lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan arti yang malah menyesatkan masyarakat. Saat ini masih sering ditemui kualitas terjemahan, terutama pada buku, yang masih kurang baik kualitasnya, sehingga dapat berdampak pada proses penyerapan ilmu pengetahuan.

Dendy mengatakan selama ini jika terjadi kesalahan dalam karya terjemahan, yang dipersalahkan adalah kemampuan bahasa asing si penerjemah. Padahal, jika ditilik lebih lanjut, bisa saja kesalahan terjadi karena justru penerjemah tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

"Standar berbahasa Indonesia yang cukup tinggi seharusnya segera diberlakukan kepada para penerjemah. Tindak lanjutnya, kalau ia (penerjemah) belum sampai dalam tahap itu (minimal semenjana) maka ia harus menjalani kursus berbahasa Indonesia terlebih dahulu," kata Dendy seraya menambahkan akan membawa pembicaraan tersebut ke Kongres Bahasa Indonesia yang berlangsung mulai hari ini.

Dalam hal ini, HPI yang akan menentukan standar kemampuan yang harus dimiliki oleh penerjemah. Meski tidak semua penerjemah yang menjadi anggota HPI, Dendy mengatakan HPI merupakan organisasi profesi yang memiliki wewenang untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kualitas penerjemah.

Selama ini, katanya, penerjemahan berjalan secara sporadis dan tidak terhimpun. Sehingga, untuk melakukan pengendalian terhadap mutu karya terjemahan sulit dilakukan. Karena itu, Dendy berharap agar semua penerjemah berada di bawah payung HPI. Jadi, jika memang diniatkan untuk menjadi penerjemah profesional, maka setiap penerjemah harus siap untuk melengkapi diri dengan kemampuan berbahasa yang memadai, baik untuk bahasa Indonesia atau bahasa asing.

"Secara tidak langsung, diberlakukannya UKBI bagi penerjemah ini manfaatnya akan kembali kepada mereka sendiri. Selain menjaga kualitas terjemahan yang baik, siapa yang memiliki nilai yang tinggi pasti hasil karyanya banyak dicari masyarakat yang menggunakan jasanya," tambah Dendy.

Kemampuan bervariasi
Secara umum, Dendy mengatakan kemampuan penerjemah sangat bervariasi. Ada penerjemah yang dikatakannya sudah memiliki kualitas yang sangat baik, namun di sisi lain masih ada pula yang kualitasnya kurang memadai. Ia mengatakan kalau sekadar salah bahasa, tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun, lanjut Dendy, kalau sudah sampai pada tahap salah menerjemahkan dan merubah isi dari buku itu, maka dapat mengakibatkan kekeliruan di tengah masyarakat pembaca.

Sementara itu, guru besar bahasa dari Universitas Indonesia, Anton Moeliono, ketika dihubungi Media, kemarin, menilai rencana Pusat Bahasa untuk memberlakukan UKBI bagi penerjemah sebagai sesuatu yang wajar dan sudah seharusnya.

Ia mengatakan, sebagai penerjemah yang berkualitas, sebaiknya selain menguasai bahasa asing dengan baik, ia juga harus menguasai bahasa Indonesia. "Tidak otomatis seseorang yang berkebangsaan Indonesia lalu mampu berbahasa Indonesia dengan baik, apalagi untuk seorang penerjemah. Ia harus menguasai baik bahasa asing tertentu dan bahasa Indonesia itu sendiri," kata Anton.

Ia mengatakan, campur tangan Pusat Bahasa untuk mengawasi penggunaan bahasa Indonesia perlu ditanggapi dengan positif. Meskipun bahasa adalah milik masyarakat, bukan berarti untuk urusan pemakaian bahasa dibiarkan saja terdapat kesalahan-kesalahan.

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.